Wacana Pos Aduan Kasus Tanah dan Sengketa Lahan Berdiri di Kedai Kopi, Kajari Tanjungpinang: Saya Pikir Efektif
Ilustrasi kedai kopi. (Unsplash)

Bagikan:

KEPRI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono, mengatakan kebiasaan masyarakat Tanjungpinang menyelesaikan masalah di kedai kopi dapat diterapkan dalam penanganan perkara sengketa tanah.

Berdasarkan kearifan lokal itu, Joko menyebutkan Kejari Tanjungpinang akan membangun Posko Pengaduan Sengketa Lahan di sejumlah kedai kopi di kota wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut.

"Masyarakat suka 'ngopi', jadi kami bangun posko di kedai kopi. Mungkin ada empat posko yang kami bangun. Saya pikir ini efektif," kata Joko di Tanjungpinang, Kepri, dikutip dari Antara, Minggu 11 September.

Menurut dia, tidak semua kasus sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, melainkan dapat juga diselesaikan secara kekeluargaan.

Prinsip penyelesaian sengketa tanah adalah cepat, tepat dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami upayakan penyelesaian saling menguntungkan, daripada dibawa ke jalur hukum, nanti menang jadi arang, kalau jadi abu. Ini yang tidak diinginkan," ujar Joko.

Dia menegaskan, mereka mulai fokus menyelesaikan permasalahan sengketa lahan karena bila dibiarkan berlarut-larut akan menghambat pembangunan. Kasus sengketa lahan di Tanjungpinang berdasarkan informasi yang diperolehnya, cukup banyak.

"Salah satu faktor penghambat pembangunan adalah tanah tidak dikelola untuk kegiatan yang produktif. Salah satu penyebabnya, tanah tersebut sedang bersengketa," ucapnya.

Ia juga mengajak pihak Badan Pertanahan Nasional untuk bersinergi menyelesaikan satu persatu permasalahan lahan. Sinergisitas antara jaksa, pemda dan BPN akan mempercepat penyelesaian permasalahan sengketa tanah hingga memberi kepastian hukum.

"Permasalahan lainnya yang menghambat pembangunan yakni tanah bekas PT Antam. Ini juga harus diselesaikan agar masyarakat dan pemerintah dapat membangun sehingga kota ini semakin maju," tutur Joko.

Terkait mafia tanah, dia mengaku sampai sekarang belum mengetahui siapa yang menjadi mafia tanah di Tanjungpinang. Namun isu mafia tanah kerap terdengar. "Khusus untuk mafia tanah, penyelesaian kasus tersebut harus melalui jalur hukum. Pasti saya sikat. Tidak peduli saya," katanya.

Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan DPRD Tanjungpinang, Momon F Adinata, memberi apresiasi kepada pihak kejaksaan yang berkeinginan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah secara cepat melalui pendekatan kearifan lokal.

"Saya pikir ini terobosan yang menarik. Dan saya yakin, pendekatan kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa tanah lebih efektif," kata anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang itu.

Ia mengemukakan sengketa tanah bukan hal baru yang terjadi di Tanjungpinang. Sengketa lahan yang menghambat pembangunan dan perekonomian telah terjadi sejak dahulu di sejumlah kelurahan di Tanjungpinang.

"Saya sepakat dengan Pak Kajari Tanjungpinang, penyelesaian sengketa tanah melalui jalur damai di posko yang dibangun di kedai kopi, kecuali yang menyangkut mafia tanah harus ditangani secara hukum," ujarnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Tanjungpinang itu juga meminta institusi yang berwenang lainnya bersinergi dengan pihak kejaksaan agar penanganan sengketa tanah dapat membuahkan hasil optimal.

"Semua tentu sepakat untuk bersama-sama mengatasi sengketa lahan yang sudah menghambat pembangunan di ibu kota Kepri ini. Karena itu, semua pihak terkait harus bersinergi agar permasalahan lahan ini dapat segera diatasi," pungkasnya.