Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah.

"Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim dilansir ANTARA, Jumat, 24 Februari.

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (DPP AMPHURI).

"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy.

Dia mengatakan Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan.

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Silmy mengatakan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Namun, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," kata dia.

Setelah kebijakan tersebut diterapkan, imigrasi meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air.

"Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," ucapnya.