Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah via Online, Inilah Syarat Terbaru 2023
Ilustrasi pembuatan paspor haji (foto dari Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Diubahnya syarat membuat paspor haji dan umrah menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah di tanah suci. Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) kini sudah tidak menjadi persyaratan. Lantas apa saja persyaratan dan cara membuat paspor haji 2023?

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan adanya surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor haji dan umrah. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut persyaratan tersebut. Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.

Jadi kini calon jemaah haji dan umrah yang ingin mengurus paspor tidak perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag. Pencabutan syarat tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji dan umrah. 

Syarat Membuat Paspor Haji 2023

Persyaratan untuk pengajuan paspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 Pasal 4. Persyaratan tersebut kemudian diperbarui dengan adanya pencabutan surat rekomendasi Kemenag. 

Meski syarat rekomendasi Kemenag telah ditiadakan, Imigrasi akan tetap melakukan pengawasan secara ketat dan profesional. Permohonan paspor akan tetap diperiksa untuk menghindari adanya penyalahgunaan. 

Pada dasarnya permohonan paspor haji dan umrah sama dengan penerbitan paspor biasa (hijau). Namun ada perbedaan pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata). Berikut syarat membuat paspor haji dan umrah terbaru 2023 dilansir dari laman Indonesia.go.id.

Persyaratan Umum

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. 
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 
  • Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Pada saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan. 
  • Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. 
  • Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek). 
  • Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.

Persyaratan Dokumen

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. 
  • Kartu keluarga (KK). 
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang. 
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah 2023

Kini pembuatan paspor haji dan umrah bisa dilakukan secara online cukup melalui smartphone. Jadi Anda tidak perlu repot lagi mendatangi kantor imigrasi. Permohonan paspor haji secara online bisa melalui aplikasi M-Paspor dengan langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
  2. Silakan mendaftar akun terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar Akun".
  3. Mengisi data diri pada form yang disediakan, kemudian klik "Daftar".
  4. Selanjutnya Anda akan mendapat kode OTP yang dikirim via e-mail.
  5. Masukkan kode OTP untuk melakukan verifikasi akun. 
  6. Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan".
  7. Mengisi kuesioner dengan benar. 
  8. Mengunggah foto berkas persyaratan.
  9. Apabila ingin menambahkan nama pemohon lain, silakan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. 
  10. Klik "Lanjutkan".
  11. Silakan memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. 
  12. Jika sudah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor. 
  13. Anda dapat mengklik informasi tersebut untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
  14. Selanjutnya Anda perlu menyelesaikan pembayaran. Metode pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, minimarket, dan Pos Indonesia. 
  15. Saat tahap pembayaran sudah diselesaikan, Anda masih bisa mengganti kedatangan ke kantor Imigrasi. 

Apabila seluruh proses pengajuan paspor haji dan umrah sudah Anda lakukan, selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih. Jangan lupa untuk membawa sejumlah berkas yang menjadi persyaratan pembuatan paspor. Berkas tersebut diperlukan untuk verifikasi data dan wawancara oleh petugas Imigrasi. 

Demikianlah informasi mengenai cara membuat paspor haji dan umrah terbaru 2023. Biaya pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenisnya. Untuk paspor biasa nonelektronik (48 halaman), biayanya Rp350.000. Untuk paspor biasa elektronik/e-pasport (48 halaman), biayanya Rp650.000. Sementara layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama akan dikenakan Rp1 juta diluar biaya penerbitan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.