Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk Calon Jemaah Haji di Bengkulu Rp21 Juta per Orang
Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. (Dok. ANTARA)

Bagikan:

BENGKULU - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk calon jemaah haji di Bengkulu ditetapkan sebesar Rp21 juta per orang. 

Penetapan tersebut disebut Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 7 tahun 2023 bahwa embarkasi Padang, Sumatera Barat sebesar Rp46 juta.

"Khusus Provinsi Bengkulu BPIH mengikuti BPIH dari embarkasi padang. Karena haji Bengkulu mengikuti ke embarkasi Padang yakni sebesar Rp46 juta dan BPIH Bengkulu atau embarkasi padang termasuk dalam tiga BPIH terendah," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan di Kota Bengkulu, Sabtu.

Ia menyebutkan bahwa biaya pelunasan Rp21 juta tersebut untuk calon jemaah reguler yang berangkat pada 2023 setelah dikurangi dengan setoran awal calon jemaah haji ke bank saat mendaftar.

Penggunaan BPIH tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup jemaah dan sebagian layanan ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

"Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk biaya, penerbangan haji, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina," ujarnya dikutip ANTARA, Sabtu, 8 April.

Sedangkan untuk calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan tapi tertunda keberangkatan pada 2022 lunas cukup membayar selisih biaya yaitu sekitar Rp7 juta dan untuk jemaah lunas tunda 2020 tidak dikenakan biaya tambahan.

Sementara itu, terkait dengan waktu pelunasan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI.

Ditambahkan dia, sebanyak 1.636 calon haji dari Provinsi Bengkulu yang akan menunaikan ibadah haji, terdiri dari 747 calon haji reguler yang berangkat sesuai porsi haji, dua orang lunas tunda 2022 dan 898 calon lunas tunda 2020 yang gagal berangkat karena keterbatasan usia.