Rabu 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut putusan banding untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs sudah siap dibacakan. Putusan itu akan diumumkan pada persidangan yang digelar pada Rabu, 12 April, mendatang.

Adapun, para terdakwa yang mengajukan banding di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Putusan tingkat Banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Humas PT DKI Binsar Pakpahan Pamopo saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 April.

Pembacaan putusan itu dijamin akan terbuka untuk umum. Bahkan, nantinya akan disediakan siaran langsung bagi masyarakat.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," kata Binsar.

Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.

Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya, dan Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain

Selanjutnya, terdapat Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, serta Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.