Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal mengumumkan putusan dari permohonan banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Rencananya, putusan itu akan dibacakan pertengahan April 2023.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Pakpahan saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret.

Untuk proses saat ini, berkas banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal sedang dipelajari oleh majelis hakim yang ditujuk menangani perkara tersebut.

Kemudiaan, majelis hakim dengan waktu yang telah ditentukan itu akan memutuskan mengukuhkan vonis pengadilan tingkat pertama atau justru meringankan hukuman bagi para terdakwa.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," kata Binsar.

Sebagai informasi, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keempat terdakwa itu secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, untuk sanksi yang diberikan berbeda-beda.

Khusus terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara.

Lalu, terdakwa Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal disanksi pidana penjara selama 13 tahun.