JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyerahkan berkas perkara terdakwa Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Penyerahan itu terkait proses banding kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
"Berkas perkara Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret.
Penyerahan berkas empat terdakwa itupun disebut dilakukan pada hari ini.
Dengan telah adanya pernyerahan berkas itu, maka, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal mengatur persiapan persidangan banding tersebut.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sedianya memutuskan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Untuk Kuat Ma'ruf resmi mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya mengajukan berkas banding pada Kamis, 15
"Terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari," kata Djuyamto.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa itu secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, untuk sanksi yang diberikan berbeda-beda.
Khusus terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara.
Lalu, terdakwa Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal disanksi pidana penjara selama 13 tahun.