PKB Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - PKB menilai cacat hukum vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 usai mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai konstitusi karena ada penundaan Pemilu," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.

Jazilul pun meminta agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Jakpus terkait penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.

Menurutnya, hal itu dapat dilakukan mengingat putusan PN Jakpus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Vonis itu juga, lanjut dia, bertentangan dengan UUD 1945 dan UU yang menyatakan Pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.

"Jadi putusan PN ini enggak bermakna apa-apa karena masih sangat bisa dikoreksi pengadilan di atasnya [Pengadilan Tinggi]," ujar Wakil Ketua MPR tersebut.

Jazilul juga mendorong seluruh pihak mengkoreksi bersama-sama putusan PN Jakpus, termasuk rekannya di MPR. Dia juga yakin, KPU akan naik banding melawan putusan sengketa pemilu yang seharusnya bukan ranah Pengadilan Negeri itu.

"Tentu putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti kan ada di tingkat berikutnya, banding dan kasasi pasti akan dikoreksi. Saya yakin akan ada koreksi di tingkat banding dan KPU akan lakukan banding," ujarnya.

Menyinggung soal Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang pernah menyebut penundaan pemilu tergantung partai politik di parlemen, Jazilul menegaskan MPR sudah menutup diskusi soal amandemen UUD.

Untuk itu, Jazilul berharap, Pemilu 2024 tetap diselenggarakan sesuai jadwal yakni pada 14 Februari tahun depan.

"Itu acara lama ya, kita fokus pada putusan PN saja di mana baru tingkat pertama dan itu tidak berpengaruh apa apa karena masih ada putusan berikutnya di tingkat banding. Dan ini kami di MPR juga sudah menutup diskusi amandemen UUD," tandasnya.