Hakim PN Jakpus Disorot Gara-gara Penundaan Pemilu, Ketua MA: Mohon Dihormati, Mohon Dihargai
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Kuta, Badung, Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

BADUNG - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu harus dihormati sebagai putusan lembaga resmi.

"Itu biasa saja dan putusan pengadilan negeri itu, biasa terjadi begitu. Putusan pengadilan ada lembaga resmi, mohon dihormati dihargai putusan pengadilan negeri itu," kata Syarifuddin di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 10 Maret.

Bila ada keberatan atas putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu, maka pihak terkait disebut Syarifuddin dapat mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Kalau ada yang berkeberatan terhadap putusan pengadilan negeri, pengadilan tingkat pertama apapun bunyi putusannya, bunyi putusan itu pasti ada yang senang ada yang tidak senang, kan begitu. Silakan tempuh upaya hukum nanti akan diadili kembali oleh hakim," tambahnya.

Gugatan perdata Prima ke PN Jakpus dengan tergugat yakni KPU RI dilayangkan pada 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret.

Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Atas putusan PN Jakpus, KPU mengajukan mengajukan banding. Banding ini merujuk pada perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU. Gugatan Partai Prima menang di PN Jakpus.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pengajuan memori banding ini merupakan keseriusan KPU dalam menyikapi persoalan hukum dengan Prima.