Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mencermati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024 yang jadi sorotan. Pendalaman akan dilakukan dengan memanggil hakim menyidangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Jumat, 3 Maret.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, kata Miko, maka pemeriksaan terhadap majelis hakim akan dilakukan. KY dipastikan akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran etik.

Sementara untuk substansi putusan lembaga ini tak mau banyak bicara. "Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tegasnya.

Lebih lanjut, KY juga akan melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung (MA). Mereka akan melihat putusan ini berdasarkan beberapa aspek, termasuk perilaku hakim yang terkait.

Diketahui, penundaan pemilu tersebut merupakan putusan yang memenangkan gugatan perdata pengajuan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut. Penyebabnya, mereka dianggap tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Akibat hal ini, Prima tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu ke verifikasi faktual. Partai ini kemudian menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi dan menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah.

Selanjutnya, Prima menggugat perdata KPU ke PN Jakpus 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret.

Berikut adalah bunyi putusan PN Jakpus:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000.