JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai pernyataan Komisi Yudisial (KY) yang berencana memeriksa majelis hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima jika ditemukan adanya pelanggaran etik.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Putusan itu diambil majelis hakim yang terdiri dari T Oyong selaku ketua majelis hakim serta H Bakri serta Dominggus Silaban selaku hakim anggota.
PN Jakpus menyatakan tidak memiliki alasan melarang KY untuk memeriksa majelis hakim yang memutus gugatan tersebut. Hal ini karena pemeriksaan terhadap hakim merupakan kewenangan KY.
"Bila ada pemanggilan KY secara resmi, ndak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat 3 Februari.
PN Jakpus, katanya, tidak akan melarang KY memeriksa majelis hakim sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh Undang-undang," terangnya.
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Dalam putusannya, PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret.