Bagikan:

JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima.

Dalam salah satu amar putusannya, PN Jakpus menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan tersebut dikeluarkan. Hakim dalam putusannya juga meminta KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

“Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret. 

Said lantas menegaskan, Partai Buruh akan melawan keputusan PN Jakpus dengan menggelar aksi besar-besaran untuk menolak penundaan Pemilu 2024. Terlebih lagi, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden.

“Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan pemilu. Dengan menunda pemilu, sama saja dengan memperpanjang masa jabatan Presiden," tegas Said.

“Kok keputusan PN Jakpus bertentangan dengan MK,” imbuhnya .