JAKARTA - Botol minuman keras (miras) sempat ditemukan di dalam mobil Mario Dandy Satryo. Namun dari rangkaian pemeriksaan sementara, disebut miras itu tak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Kemudian terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. ini menurut pengakuan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.
Sebelumnya, botol miras yang ditemukan itu memunculkan dugaan bila Mario Dandy dalam keadaan mabuk ketika menganiaya David.
Hengki melanjutkan, tak ada kaitannya antara botol miras dan aksi penganiayaan sejauh ini masih berdasarkan keterangan tersangka. Karenanya, pendalaman lebih jauh akan terus dilakukan untuk membuktikannya.
"Tentu saja akan kami terus dalami," kata Hengki.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini ada beberapa perkembangan signifikan. Salah satu di antaranya peningkatan status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi menjadi pelaku.
Peningkatan status terhadap Agnes berdasarkan beberapa alat bukti baru yang ditemukan sepertu bukti percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.
BACA JUGA:
Agnes dijerat dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Selain itu, ada juga perubahan persangkaan pasal untuk Mario. Saat ini Mario disangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Pun dengan Shane Lukas. Dia juga disangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.