JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas sempat menutupi fakta sebenarnya di kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan cara berbohong. Keeduanya mengaku penganiayaan itu diawali dengan perkelahian.
"Ternyata dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.
Namun, dari berbagai bukti baru yang ditemukan seperti percakapan di aplikasi pesan singkat WhatsApp dan rekaman kamera CCTV, alibi mereka terbantahkan.
Fakta yang sebenarnya Mario Dandy langsung menganiaya David secara sadis. Beberapa kali ia memukul dan menendang kepala anak dari petinggi GP Anshor.
"Nah kemudian dari bukti digital kami juga biisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," kata Hengki.
Sebelumnya, Mario Dandy Satryo, Shean Lukas, dan AG (Agnes) sempat berbohong di tahap awal penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Terungkapnya fakta itu berdasarkan bukti baru yang ditemukan.
"Ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki.
Dalam penanganan kasus ini ada beberapa perkembangan signifikan. Misalnya status hukum AG yang sebelumnya saksi menjadi pelaku.
Remaja berusia 15 tahun ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Kemudian dilakukan pengubahan sangkaan pasal untuk Mario. Saat ini Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Persangkaan pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Pun dengan Shane Lukas. Ia juga dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto 80 undang-undang perlindungan anak.