Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo menciptakan serangkaian kebohongan di kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Tujuannya untuk membangun alibi sehingga terbebas dari jerat hukum.

Pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus.

"Terdakwa Mario Dandy juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," ujar jaksa.

Kebohongan yang disampaikan Mario Dandy justru menjadi pintu masuk bagi kepolisian di tingkat penyidikan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Pun di tahap persidangan. Semua kebohongannya terlihat jelas apabila dilihat secara objektif.

"Dari rangkaian persidangan ini dapat kita nilai bersama secara objektif bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora," kata jaksa.

Sedianya, jaksa menolak dan membantah seluruh argumen dari terdakwa Mario Dandy Satriyo dan kuasa hukumnya yang tertuang pada nota pembelaan atau pledoi.

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pledoinya," ujar jaksa.

Sebagai pengingat, Mario Dandy Satriyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp120 miliar. Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun