JAKARTA - Mario Dandy Satriyo sempat tak mau memberikan kesaksiannya untuk sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bermula saat hakim ketua membuka persidangan dan meminta semua saksi untuk disumpah sebelum memberikan kesaksian. Kemudian, Mario mengintrupsi. Ia menyebut tak mau bersaksi untuk Rafael.
"Saya keberatan memberikan keterangan," ujar Mario dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November.
Mendengar pernyataan itu, hakim ketua lantas mempertanyakan pendapat jaksa penuntut umum atas sikap Mario Dandy.
Saat itu, jaksa menyarankan agar Mario Dandy tetap memberikan keterangan. Namun, tak perlu disumpah. Alasannya, keterangan putra bungsu Rafael Alun Trisambodo itu dianggap sangat penting untuk proses pembuktian dakwaan.
"Andaipun nanti membetikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan ini," kata jaksa.
Penasihat hukum Rafael Alun juga sempat dipertanyakan hal serupa oleh majelis hakim. Dikatakan, kubu eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu menyerahkan sepenuhnya kepada Mario.
"Pada dasarnya kami menyeragkan kepada saksi mengenai ini," kata penasihat hukum Rafael.
Hingga akhirnya, Mario Dandy mau memberikan kesaksian usai hakim menawarkan kepadanya untuk tak perlu disumpah.
BACA JUGA:
"Jadi saudara diharpakan memberikan keterangan tapi tidak disumpah. Saudara bersedia memberi keterangan tidak disumpah?" tanya hakim.
"Bersedia," kata Mario.