Bagikan:

JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memeluk erat putra bungsunya, Mario Dandy Satriyo, sebelum menjalani proses persidangan kasus dugaan gratifikasi, hari ini.

Momen kemesraan ayah dan anak ini bermula saat Mario Dandy Satriyo yang dihadirkan sebagai saksi datang terlebih dulu di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin 6 November.

Pemuda yang tersandung kasus penganiayaan berat ini nampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, Rafael Alun Trisambodo memasuki ruang sidang. Saat itulah Mario langsung menghampiri ayahnya dan memeluknya.

Rafael nampak beberapa kali mencium wajah putra sulungnya itu lantaran momen itu kali pertama mereka bertemu kembali.

Sebab, semenjak Mario terjerat kasus penganiayaan berat, Rafel tak pernah menemuinya karena juga terlibat kasus dugaan gratifikasi.

Adapun, Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013. Jumlahnya mencapai Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.