Bagikan:

JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sangat berterimakasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini.

Sebab, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut bisa bertemu dengan putra bungsunya, Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan itu disampaikannya saat diberi kesempatan majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang dihadirkan, satu di antaranya Mario Dandy.

"Hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena telah menghadirkan anak saya," ujar Rafael dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November.

Dengan pertemuan itu, Rafael bisa melepas kerinduanya terhadap putra bungsunya. Sebab, mereka tak lagi berjumpa ketika terlibat kasus pidana.

Mario Dandy diketahui terlibat kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Di kasus itu, ia dijatuhi sanksi pidana penjara 12 tahun.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena saya sudah 8 bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," kata Rafael.

Rafael Alun Trisambodo sempat memeluk dan membisiki Mario Dandy sebelum persidangan dimulai.

Momen itu bermula saat keduanya bertemu di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berpelukan untuk melepas rasa rindu.

Kemudian, Rafael membisiki putra bungsunya untuk menjalani dan menghadapi. Diduga pernyataan itu terkait dengan sanksi pidana yang diterima Mario Dandy.

"Jalani, hadapi....," ujar Rafael membisiki Mario Dandy, Senin, 6 November.

Mario telihat sempat meneteskan air mata ketika dipeluk dan mendengar pernyataan tersebut. Kemesraan ayah dan anak itu hanya berlangsung kurang dari satu menit. Sebab, majelis halim saat itu langsung membuka persidangan.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013. Jumlahnya mencapai Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.