Bagikan:

JAKARTA - Mario Dandy Satrio menyebut mobil Rubicon yang sempat digunakannya ketika terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora bukanlah milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, melainkan pakdenya. Tetapi, mobil itu bisa digunakan sesuka harinya tanpa harus meminta izin terlebih dulu.

Kesaksian itu disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober.

Bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan seputar kepemilikan mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP.

Mario menyebut bila mobil itu tak selalu berada di rumahnya yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Iya di rumah Simprug. Cuma ngga setiap hari ada di situ," ujar Mario.

Jaksa mulai mencecar Mario dengan sejumlah pertanyan, misalnya mengenai kemana mobil Rubicon itu bila tak digunakan.

Namun, putra bungsu Rafael Alun itu mengaku tak mengetahuinya. Ia hanya menyampaikan bila mobil itu milik pakdenya.

Kepemilikan itu diperkuat dengan pernyataan Rafael Alun Trisambodo kepadanya.

"Pakde sih, kayaknya biasanya, punya pakde, itu kan pakde saya yang punya, ya mungkin dibawa dia pergi kemana gitu," sebutnya.

"Saudara tahu darimana itu punya pakde?" timpal jaksa.

"Dari terdakwa," jawab Mario.

"Apa yang dikatakan terdakwa?" cecar jaksa.

"Ini mobilnya pakde diitip di sini," sebut Maro.

Kemudian, jaksa mulai mempertanyakan soal intensitas Mario menggunakan mobil Rubicon itu. Bahkan, disinggung juga perlukah izin bila meminjam kendaraan tersebut.

Mario lantas menyebut bila tak perlu izin. Ia bisa menggunakan mobil Rubicon dengan bebas ketika kendaraan itu terparkir di rumahnu.

"Ngga izin sih, kalo ada di rumah yaudah saya pake aja gitu," kata Mario.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013. Jumlahnya mencapai Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.