JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut penggunaan pelat nomor palsu khususnya di kasus Mario Dandy Satriyo dapat diproses secara pidana.
Adapun, Mario Dandy mengubah pelat nomor Jeep Rubicon dari B 2571 PBP menjadi B 120 DEN.
"Kalau untuk, saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.
Sanksi itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.
Bahkan, jenderal bintang dua ini mengatakan bila jika kendaraan dengan pelat palsu digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka, dapat semakin berat sanskinya.
Nantinya, satuan reserse yang akan mendalami penggunaan pelat palsu itu. Sehingga, semua permasalahan akan menjadi jelas.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipake apa nih untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Mario Dandy Satryo disebut dengan sengaja mengubah pelat nomor aslinya. Namun, belum jelas alasan di balik tindakan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary pun membenarkan adanya aksi pengubahan nomor polisi pada Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy Satrio.
“Yang kami temukan faktanya adalah penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai peruntukannya. Kami sudah menemukan adanya nomor polisi aslinya, STNK-nya berdasarkan pemeriksaan cek fisik yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.” ucap Kombes Ade Ary