JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satryo berinisial AG (15) disebut belum mengetahui bila status hukumnya telah ditingkatkan menjadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan saat ini pihaknya sedang berupaya menjelaskan hal itu kepada kliennya.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret.
Menurutnya, memberitahukan peningkatan status kepada AG tak bisa dengan cara sembarangan. Sebab, kliennya terguncang secara psikologi dengan adanya kasus penganiayaan David.
Proses pemeriksaan AG yang dilakukan secara maraton juga menguras tenaga dan pikirannya.
Bahkan, saat ini, lanjut Mangatta, kliennya sedang menjalani pendampingan psikolog. Sehingga, perlu waktu untuk menyampaikan peningkatan status AG sebagai pelaku anak.
"AG sedang dalam pendampingan Psikolog Independen," kata Mangatta
Status hukum AG ditingkatkan menjadi pelaku anak berdasarkan temuan bukti baru. Yang kemudian, dilakukan gelar perkara sehingga menyakinkan penyidik bila kekasih Mario Dandy itu melanggar pidana.
"Ada perubahan status dari AG (Agnes) yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Naiknya status Agnes berdasarkan pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik, baik dari chat WhatsApp, video yang ada di handphone termasuk rekaman CCTV.
"Setelah kami adakan pemeriksaan yangg melibatkan digital forensik kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat wa, video yangg ada di HP kemudian kami sampaikan kami juga menemukan cctv di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tegas Hengki.
Bahkan, dalam gelar perkara penyidik memutuskan untuk mempersangkakan AG dengan pasal berlapis.
"Kemudian terhadap anak AG, kami sebut anak AG, ini anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," kata Hengki.