Pengacara AG Akui Kliennya Berpacaran dengan Mario Dandy Satrio
Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak Jaksel yang menganiaya pelajar di bawah umur di Pesanggrahan/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo menyatakan bahwa tersangka penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) telah berpacaran dengan saksi AG (15). Dia pun membenarkan adanya jalinan kasih antara Mario Dandy dengan kliennya itu.

"Kenalnya kami belum tau lamanya, cuma memang sudah berpacaran (tersangka Mario Dandy Satrio dengan AG)," kata Mangatta kepada VOI, Minggu, 26 Februari.

Mangatta juga membenarkan jika ada komunikasi yang intens antara tersangka Mario Dandy Satrio dengan AG.

"Yang namanya pacaran pasti sering berkomunikasi kan (antara MDS dengan AG)," ujarnya.

Namun ketika ditanya terkait hubungan AG dengan korban David sebelumnya, Mangatta tidak dapat menjawab pertanyaan VOI tersebut.

"Itu nanti kita harus batasi, karena harus konsultasi dengan KPAI," akunya.

Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan seorang wanita berinisial AG, kekasih tersangka MDS sebagai tersangka. AG masih berstatus sebagai saksi, dan proses pemeriksaannya sudah selesai dilakukan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari, sore.

"AG sampai saat ini statusnya saksi. (apakah AG akan menjadi tersangka?) Kita tidak berandai - andai. Saat kejadian, AG tidak merekam kekerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 24 Februari, malam.

Padahal, dalam aksinya, AG yang mempertemukan tersangka MDS dengan korban D dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kartu pelajar (benar) ada sama AG," ucapnya.

Namun atas inisiatif AG untuk mempertemukan MDS dengan korban David itu, sehingga terjadi aksi kekerasan yang dialami korban David hingga kritis.