Kuasa Hukum David Minta Penyidik Transparan: Semestinya Mengambil Keputusan yang Tidak Membuat Gaduh
Tangkap layar video penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satrio

Bagikan:

JAKARTA - Penetapan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio menimbulkan sejumlah pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan warganet. Bahkan, kuasa hukum korban D juga mempertanyakan hal senada. Ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan selain terdapat dua tersangka Mario Dandy Satrio alias MDS (20) dan Shane alias S (19), juga terdapat seorang wanita berinisial AG (15) yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.

"Dari fakta hukum yang ada, perannya anak AG (saksi) ini harus didalami dan sesuai dengan fakta yang ada semestinya," kata kuasa hukum keluarga korban David, Syahwan Arey kepada VOI, Minggu, 26 Februari.

Dikatakannya, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy satrio MDS dan Shane terkait kasus penganiayaan. Sementara saksi AG justru luput dari jeratan tersangka.

"Semestinya pihak penyidik itu mengambil keputusan yang tidak membuat gaduh. Karena dari fakta yang ada memang di situ si saksi anak AG ini kan (ada)," ujarnya.

Untuk itu, Syahwan berharap penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera mengungkap secara jelas dan transparan terkait motif dari kejadian penganiayaan terhadap korban D.

"Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum yang membuat ini lebih terang dan lebih jelas, karena dari fakta yang ada peran AG jelas tuh," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami keterangan saksi AG terkait kejadian kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satrio alias MDS, anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan terhadap korban anak di bawah umur berinisial D.

Sementara ketika disinggung apakah akan ada perubahan status saksi terhadap saksi AG menjadi tersangka, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi belum dapat memastikannya.

"Masih didalami (adanya kemungkinan saksi AG jadi tersangka). (pemeriksaan) Saksi AG sudah selesai, pemeriksaan selama berkali - kali," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan.