Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana mengambil keterangan David Ozora sebagai saksi. Namun, kondisinya belum memungkinkan karena belum bisa membedakan fakta yang terjadi atau hanya imajinasi.

Rencana penyidik dan kondisi putra dari Jonathan Latumahina itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

"Penyidik yang telpon kita, mempertanyakan apakah David bisa jadi saksi. Sempat sudah dipertanyakan itu (soal pemeriksaan, red) karena kan mereka melihat mungkin kondisi David secara fisik sudah baik," ujar Mellisa kepada wartawan, Rabu, 10 Mei.

Dalam kominikasi dengan penyidik, Mellisa telah menjelaskan kondisi sebenarnya dari David yang belum pulih sepenuhnya. Meski, pihak Rumah Sakit Mayapada telah mengizinkannya pulang ke rumah.

David dinilai belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Sebab, ia belum bisa membedakan fakta atau imajinasi.

“Kondisi David secara fisik sudah baik, tetapi kita sudah sampaikan dan kita minta mereka berkomunikasi dengan RS karena kondisi David sangat tidak memungkinkan, sangat tidak layak untuk dijadikan saksi sebagai korban gitu,” ungkapnya.

“Kita sudah sampaikan kepada Kejaksaan bahwa sepanjang proses terapi ini, David pun secara kognisi masih jauh dari normal, dia belum bisa membedakan mana yang terjadi mana yang imajinasi,” sambung Mellisa.

Tetapi, lanjut Mellisa, pihaknya sudah menyarankan kepada penyidik dan kejaksaan untuk berkoordinasi dengan tim rumah sakit. Sebab, tim dokter yang berkompeten dan bisa menyampaikan kondisi David yang sebenarnya.

“Kondisi Davis itu masih rentan, sangat-sangat rentan, dan pihak RS akan lebih paham. Lebih baik dari pihak penyidik atau kejaksaan berkomunikasi dengan RS biar kami tidak mengada-ada yang kami sampaikan tentang kondisi David,” kata Mellisa.