Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa anak AG resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu dipolisikan atas dugaan pencabulan terhadap anak.

Pelaporan itu menjadi sorotan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kerena pihak Polda Metro Jaya sempat menolaknya.

"Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar pengacara terdakwa Anak AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin, 8 Mei.

Dalam pelaporan itu, Mario Dandy dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap anak. Meski, di baliknya ada unsur mau sama mau antara kedua pihak.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Mangatta bakal menyertakan beberapa alat bukti. Tetapi, belum seluruhnya dilampirkan.

"Yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi," kata Mangatta.

Pelaporan itu telah teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mario Dandy Satriyo yang merupakan terlapor diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyampaikan bakal menanyakan kepada penyidik mengenai dugaan penolakan saat kubu AG hendak melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pelecehan seksual.

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," ujar Karyoto.