Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG diusut terpisah dengan perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Alasannya karena memiliki delik yang berbeda.

"Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 29 Mei.

Dalam perkara ini, sosok AG merupakan pelapor. Sementara, pada kasus penganiayaan David Ozora ia turut menjadi pelaku.

Kemudian, perkembangan penanganan kasus inipun sudah ditahap penyidikan. Artinya, diyakini adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Mario Dandy sebagai terlapor.

Sehingga, berdasarkan pasal yang dilaporkan, anak dari Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman pidana penjara maksimal yang mencapai belasan tahun.

"Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy," kata Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan alat bukti digital dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG. Sehingga, status kasus itupun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Itu sifatnya kemarin pada fase penyelidikan adalah klarifikasi. Kita juga peroleh bukti digital," ungkap Hengki.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan kubu AG. Pelaporan itu tergistrasi dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei.

Dalam perkara itu, Mario Dandy diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.