Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan alat bukti digital dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap AG. Status kasus itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Itu sifatnya kemarin pada fase penyelidikan adalah klarifikasi. Kita juga peroleh bukti digital," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu, 28 Mei.

Namun, tak dijelaskan secara gamblang bentuk dari bukti digital yang dimaksud. Hanya disampaikan hal itu menjadi salah satu rujukan tim penyelidik dalam proses gelar perkara terkait adanya pelanggaran pidana.

“Kemudian kemarin hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan bahwa telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” sebutnya.

Langkah selanjutnya dalam penanganan kasus itu, penyidik bakal kembali memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti lainnya.

Proses gelar perkara akan kembali dilakukan guna mencari kesesuaian, hingga akhirnya proses penetapan tersangka.

“Oleh karenanya, setelah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” kata Hengki.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan kubu AG. Pelaporan itu tergistrasi dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei.

Dalam perkara itu, Mario Dandy diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.