Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang kasus pencabulan yang melibatkan Mario Dandy terhadap anak AG. Sidang yang akan digelar pada Rabu, 11 Desember pukul 10.20 WIB, beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan (yang melibatkan terdakwa) Mario Dandy. Agendanya Pemeriksaan saksi dari JPU,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Desember.

Djuyamto menyebut bila sidangnya dilakukan secara tertutup lantaran perkara terkait asusila terhadap anak.

“Sidangnya dilakukan secara tertutup. Karena menyangkut keasusilaan,” ucapnya.

Untuk hakim ketua dalam sidang tersebut yakni Hendra Yuristiawan. Sedangkan Hakim anggotanya Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

“Hakim ketua Hendra Yuristiawan. Anggota Hakim Richard Edwin Basoeki dan Kamijon,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus pusat GP Ansor, David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam sebuah video, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada banyak pihak termasuk korban gara-gara perbuatan anaknya.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Rafael Alun Trisambodo dalam video yang diterima.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh kubu AG ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pencabulan itupun ditangani Subdit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Seiring berjalannya pengusutan, akhirnya Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.

Pada kasus tersebut, Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.