Bagikan:

jakarta - Terpidana kasus dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, kembali menjalani persidangan. Kali ini, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya berinisial AG.

Melihat kembali ke belakang, dugaan pencabulan tersebut sedianya muncul tak lama dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kala itu, AG melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, melaporkan dugaan itu ke Polda Metro Jaya. Namun, pelaporan itu sempat dua kali ditolak.

Penolakan pertama dikarenakan pelaporan terkait dugaan pencabulan mesti dilakukan langusung oleh korban maupun keluarganya.

Sedangkan pelaporan kedua ditolak dengan alasan harus menyertakan visum sebagai alat bukti permulaan.

"Kini dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ujar Mangatta, Jumat, 5 Mei 2023.

Hingga akhirnya, semua syarat dipenuhi dam laporan pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy itupun diterima. Laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Mei.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” ungkapnya.

Seiring berjalannya peroses penyelidikan dan penyidikan, Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus itupun memutuskan untuk melakukan gelar perkara.

Brigjen Hengki Haryadi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut hasil dari gelar perkara memutuskan untuk menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.

"Iya sudah (Mario Dandy berstatus tersangka)," sebut Hengki.

Penetapan tersangka terharap Mario Dandy berdasarkan alat bukti yang cukup, satu di antaranya bukti digital.

Kemudian, dari hasil gelar perkara, tindakan anak dari Rafael Alun Trisambodo itu dianggap memenuhi unsur pidana.

"Kemudian kemarin hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” kata Hengki.

Kasus itupun bergulir hingga masuk ke peradilan. Rencananya, sidang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Ya betul, hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Persidangan perkara pencabulan itu, kata Djuyamto, akan digelar secara tertutup. Artinya, hanya para perangkat sidang seperti majelis hakim, terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum yang diperbolehkan masuk dalam ruang sidang

"Namun sidangnya dilakukan tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," kata Djuyamto.

Pada perkara ini, Mario Dandy diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.