Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar. Pembayaran restitusi ini bersama dengab Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama sevara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus.

Bila tidak sanggup membayar restitusi, maka Shane Lukas dikenakan pidana penjara 6 bulan. Sanksi itu lebih rendah dari Mario Dandy Satriyo.

Sebab, bila anak dari Rafael Alun Trisanbodo ini tak bisa membayar restitusi, sanksi penggantinya yakni 7 tahun penjara.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dnegan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menutut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Perbuatannya dianggap jaksa memenuhi unusur Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.