Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membebankan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta anak AG di kasus penyaniayaan David Ozora senilai Rp120 miliar. Alasannya karena ada perhitungan kerugian materil dan imateril.

"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateriil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus.

Kerugian materil yang dimaksud yakni biaya yang sudah dikeluarkan keluarga selama pengobatan David Ozora. Sedangkan imateril merupakan kerugian yang akan terjadi di masa mendatang.

Diketahui, akibat aksi penganiayaan tersebut David Ozora mengalami kerusakan otak. Bahkan, disebut kemungkinan kecil untuk bisa kembali pulih seperti sediakala.

"Kerugian di masa akan datang oleh yang bersangkutan. Karena, beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketut menyebut sudah ada aturan terkait mekanisme restitusi. Termasuk menganenai pidana penggantinya.

"Sebenarnya sudah diatur di putusan atau peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 tentang kompensasi dan restitusi kepada korban tindak pidana," kata Ketut.

Dalam persidangan kasus dugaan penganiyaan David Ozora, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun.

Sedangkan, untuk terdakwa Shane Lukas dituntut lebih rendah dengan 5 tahun penjara. Ia juga dibebani pembayaran restitusi. Namun, bila tak sanggup diganti dengan pidana penjara 6 bulan.