JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan bersedia membayar restitusi atau ganti rugi di kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sedianya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas untuk membayar restitusi senilai Rp120 miliar.
“Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ujar Mario saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus.
Meski bersedia, anak Rafael Alun Trisambodo itu meminta keringan kepada majelis hakim. Alasannya, saat ini Mario tak memiliki penghasilan.
“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” tutur Mario.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” sambungnya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Mario juga mengaku terkejut ketika jaksa membacakan tuntutannya mengenai nilai restitusi. Jumlah itu tak sesuai ekspetasinya.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Mario.
Adapun, jaksa membebankan Mario untuk membayar restitusi Rp120 miliar. Jika Mario tak mampu, maka, akan diganti dengan sanksi pidana penjara selama 7 tahun.