JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengharapkan majelis hakim bersikap proaktif terkait biaya ganti rugi atau restitusi terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy.
"Bisa saja seorang terdakwa menyatakan tidak mampu dan sebagainya, tapi kami harap hakim juga bersikap atau berpikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban," kata Hasto dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus.
Hasto mengatakan, LPSK telah berusaha melakukan penilaian yang maksimal dalam mencatat restitusi yang diajukan kepada Mario Dandy. LPSK telah memasukkan kerugian yang secara fakta diderita korban, David Ozora.
LPSK sudah berusaha melakukan penilaian sebisa mungkin dan memasukkan kerugian-kerugian yang memang diderita oleh korban yang bisa dibuktikan. "Karena kalau tidak bisa dibuktikan, kita sulit untuk mengajukan ini (restitusi)," katanya.
Dia juga mengatakan, putusan tentang restitusi Mario Dandy sepenuhnya berada di tangan hakim. Karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memikirkan kepentingan korban.
"Sepenuhnya itu di tangan hakim. Hakim, kami harap, kalau bisa, ya, memutuskan sesuatu yang progresif untuk kepentingan korban ini," kata dia.
Hasto mengatakan Mario Dandy bisa dijatuhi pidana pengganti apabila restitusi tidak dibayarkan. Namun, ia menilai pidana pengganti tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kerugian korban.
"Ya, itu bisa saja hakim memutuskan memberikan hukuman subsider, tapi hukuman subsider 'kan kalau menurut undang-undang sangat ringan," kata Hasto.
Karena itu, Hasto berharap majelis hakim dapat melacak harta kekayaan dari keluarga Mario Dandy untuk membayarkan restitusi tersebut.
"Tidak bisa hanya menyatakan tidak mampu saja, tapi harus dibuktikan kalau tidak mampu," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Dalam persidangan itu, Abdanev mengajukan restitusi senilai Rp120 miliar untuk penganiayaan atas David Ozora.
Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan semua harta kliennya bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora.
"Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu," kata Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Andreas menuturkan, kondisi Mario masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja sehingga belum diketahui tahapan restitusi apabila dikabulkan.