JAKARTA - Anggota tim ahli penghitung restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanve Nova menyebut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hanya mengajukan ganti rugi terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebesar Rp50 miliar.
Namun, berdasarkan hasil penghitungan ulang dari LPSK, nilai restitusi yang mesti ditanggung kedua terdakwa mencapai Rp120 miliar.
Perhitungan nilai restitusi itu disampaikan Abdanve ketika bersaksi di persidangan kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada hari ini. Bermula saat ia menyebut bila Jonathan Latumahina hanya mengajukan Rp50 miliar.
"Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban David Ozora itu tertanggal 17 maret 2023," kata Abdanev dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun meminta Abdanev merinci data pendukung yang menjadi dasar penghitungan restitusi.
"Data pendukungnya?" tanya Hakim Alimin.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," jawab Abdanev.
"Bisa disebutkan untuk komponen pertama berapa nilainya?" tegas Hakim Alimin.
"Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp 40.000.000. Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp 1.315.045.000 dan penderitaan Rp 50.000.000.000," jawab Abdanev.
Setelah menyampaikan hal itu, Abdanev menyinggung bila nominal yang diajukan orangtua David Ozora itu jauh lebih rendah dari perhitungan LPSK.
Sebab, dari penghitungan LPSK, nilai restitusi itu yang harus ditanggung oleh Mario Dandy adalah Rp 120 miliar.
"Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?" cecar Hakim Alimin.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-Undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," jawab Abdanev.
"Jelaskan dari Rp52 miliar yang dimohon, kenapa jadi Rp120 miliar?" cecar Hakim Alimin.
"Ganti rugi atas kehilangan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK hanya menilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp. 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," tutur Abdanev.
"Terkait penderitaan Rp50 miliar, tim menilai bukti kewajaran Rp118.104.000.000 miliar sekian," sambungnya.
Mendengar hal itu, Hakim Alimin mempertanyakan dasar LPSK bisa menyimpulkan biaya restitusi penderitaan David.
Sehingga, Abdanev menyebut tim LPSK menyusun permohonan itu berdasarkan keterangan dari tim dokter perihal masa depan David.
"Pertama, tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan hipius aksonal injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ungkapnya.
Dengan keterangan itu, sehingga disimpulkan bila David tidak akan kembali dalam kondisi normal. Dari sanalah hitung-hitungannya, semisal biaya perawatan lanjutan David selama 1 tahun senilai Rp2 miliar.
"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan Rumah Sakit Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000. Jadi proyeksi dari RS mayapada itu sebesar Rp2.187.000.000," ujar Abdanev.
Kemudian, LPSK menghitung usai rata-rata seseorang. Lalu, menguranginya dengan usia David saat menjadi korban penganiayaan.
BACA JUGA:
"Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, ada potensi yang lebih besar tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung. Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun," kata Abdanev.
"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," sambung Abdanev.