Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi biaya perawatan rumah sakit hingga kondisi sampai saat ini korban penganiayaan David Ozora (17) mencapai seratus miliar rupiah lebih.

"Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Juni. 

Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi hingga konsumsi termasuk biaya keluarga saat mengurus David saat di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," katanya. 

Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan David berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

Terlebih, penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah, sehingga menurut Susi masa mudanya untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.

Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.

"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," tutupnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (13/6), disebutkan David menjalani perawatan selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.

Kendati demikian, ayah David, Jonathan Latumahina menuturkan tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan David yang sudah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menegaskan terkait perhitungan restitusi semua tergantung pada proses yang dilakukan oleh LPSK.

Pada Kamis ini, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.