Bagaimana Jika Restitusi Tidak Dibayarkan? Begini Sanksi Berat bagi Pelaku Kekerasan
Ilustrasi hukum pidana (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan publik dalam perkembangan persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Rafael menolak membayar restitusi atau biaya ganti rugi atas perbuatan anaknya. Lantas bagaimana jika restitusi tidak dibayarkan?

Restitusi adalah ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana atau pihak ketiga terhadap korban atau keluarganya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dikenakan restitusi untuk mengganti kerugian yang dialami David Ozora. Namun Rafael mengungkapkan alasan tidak bisa membayar restitusi dan mengirim surat kepada KPK untuk dibacakan di sidang pemeriksaan saksi. Bagaimana jika restitusi tidak dibayarkan?

Mengapa Rafael Alun Menolak Bayar Restitusi David Ozora?

Permohonan restitusi bagi korban kekerasan diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp52,3 miliar kepada Mario Dandy beserta dua temannya yang terlibat dalam perencanaan penganiayaan yaitu Shane Lukas dan perempuan berinisial AG. 

Namun pihak LPSK menilai angka restitusi yang pas justru lebih tinggi dari yang diminta ayah David Ozora. LPSK menyebut ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy dua tersangka lainnya yakni sebesar Rp120,3 miliar. 

Menanggapi sanksi restitusi atas penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Rafael Alun menyatakan menolak untuk membayar kerugian. Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario Dandy, membacakan surat yang dikirim oleh Rafael ke KPK untuk disampaikan dalam sidang lanjutan. 

"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," tulis Rafael dalam surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rafael Alun mengaku tidak mampu membayar beban restitusi karena kondisi perekonomian keluarganya semakin sulit. Kesulitan ekonomi eks Pejabat Ditjen Pajak tersebut mulai dialami setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi. Rafael mengungkapkan aset-aset keluarganya dan rekening sudah diblokir oleh KPK. 

Bagaimana Jika Restitusi Tidak Dibayarkan?

Publik banyak bertanya mengenai aturan bagaimana jika restitusi atau ganti rugi terhadap korban kekerasan tidak dibayarkan oleh pelaku? Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022, apabila terpidana tidak membayarkan restitusi maka hartanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna membayarkan restitusi sesuai jumlah yang harus ditanggung. 

Keengganan pelaku untuk membayar restitusi masih sering terjadi dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Dari persidangan yang sudah-sudah, banyak pelaku tak mau membayar dan mengaku tidak sanggup menanggung biaya restitusi. Akhirnya sanksi restitusi menjadi subsider atau diberi hukuman pengganti. 

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam sebuah acara pelatihan penegakan hukum yang digelar di Yogyakarta pada tahun 2022 silam, mengatakan mekanisme yang akan diterapkan jika pelaku tidak membayar restitusi. Ia mengatakan harta pelaku akan disita dan dilelang, kemudian hasilnya dipakai untuk membayar biaya restitusi. 

Antonius melanjutkan, apabila dari hasil lelang belum cukup melunasi restitusi maka negara akan turun tangan lewat dana bantuan korban. Namun bukan berarti negara membantu pelaku membayar restitusi, tapi hanya ketika pelaku benar-benar tidak mampu membayar setelah seluruh harta kekayaannya disita dan dilelang. 

Demikianlah ulasan bagaimana jika restitusi tidak dibayarkan oleh pelaku. Pelaku penganiayaan memiliki kewajiban membayar biaya restitusi untuk mengganti kerugian korbannya dengan nominal sesuai yang diajukan oleh LPSK. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.