Pemda Didorong untuk Kembangkan Inovasi Percepat Kemandirian Daerah
Inovasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk mengembangkan inovasi guna mempercepat kemandirian daerah.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan, secara ekonomi membutuhkan investasi tetapi dengan menggunakan modal yang melekat yaitu pemikiran.

"Kita dapat menggunakan inovasi kita untuk mempercepat kemandirian daerah," kata Yusharto mengutip Antara.

Yusharto membeberkan pihaknya telah berhasil menghimpun 28.539 inovasi pada tahun 2023. Dia berharap tahun 2024 partisipasi daerah dalam pelaporan inovasi semakin meningkat.

BSKDN juga memiliki aplikasi Tuxedovation yang memuat contoh-contoh inovasi dari berbagai daerah. Yusharto mengatakan pemda dapat mengakses aplikasi tersebut untuk menambah pengetahuan terkait inovasi.

Sementara itu, saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (26/4), Yusharto mengatakan salah satu sumber inovasi adalah proyek perubahan yang merupakan hasil dari PKN TK II.

Yusharto menjelaskan agar dapat dijadikan sebagai inovasi, proyek perubahan harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni harus berasal dari ide kreatif peserta, berdasarkan isu terkini, memperoleh dukungan penuh dari atasan langsung hingga institusi, menjawab permasalahan organisasi dalam lingkup strategis, meningkatkan kinerja organisasi lebih adaptif, memberi keuntungan bagi organisasi, dan menunjukkan branding dari proyek perubahan.

Di sisi lain untuk memastikan adanya kebaruan dalam terobosan atau ide kreatif yang dicetuskan, setiap peserta PKN Tingkat II juga harus memahami sejumlah hal seperti apakah terobosan yang ditawarkan memiliki dampak positif, mampu memberi solusi, tidak melanggar sistem yang ada, hingga bersifat berkesinambungan.

Dia menegaskan, ke depan pihaknya juga akan menyempurnakan aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) agar setiap peserta PKN Tingkat II dapat menginput proyek perubahan sebagai inovasi pada aplikasi IID tersebut.

"Namun, terlebih dahulu akan kami konfirmasi pada pemerintah daerah masing-masing, apakah proyek perubahan yang digagas oleh peserta ini akan dimasukkan dalam pengukuran IID atau ditunda terlebih dahulu untuk ditingkatkan kematangannya," katanya.