Bagikan:

JAKARTA - Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku belum mengetahui secara detail mekanisme alokasi 5 persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kelurahan di Jakarta. Hal ini merespons kritikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menentang aturan tersebut.

Ketentuan 5 persen anggaran daerah untuk kelurahan diatur dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang terbit seiring perpindahan IKN.

Sigit menyebut, Pemprov DKI masih menunggu sosialisasi UU DKJ termasuk implementasi alokasi anggaran 5 persen tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sosialisasi akan dilakukan pada bulan Mei mendatang.

"Dari Kemendagri sudah melakukan harmonisasi untuk pengundangannya dan direncanakan pada awal Mei 2024 akan ada sosialisasi terkait hal tersebut. Nah, kemarin kami juga sudah mengusulkan agar pimpinan dan anggota DPRD ikut dalam sosialisasi oleh Kemendagri," kata Sigit kepada wartawan, Jumat, 26 April.

Penjelasan dari Kemendagri mengenai aturan yang akan diimplementasikan ini, lanjut Sigit, memang dibutuhkan Pemprov DKI untuk mendalami sebelum membuat aturan turunan lebih teknis, yakni peraturan daerah (perda).

"Ini yang kita akan minta karena PIC-nya adalah Kemendagri. Supaya kita tidak salah menafsirkan dan mengartikan, kita minta dilakukan sosialisasi," ungkap Sigit.

"Termasuk juga soal mandatori belanja untuk kelurahan. Meskipun sudah disampaikan item belanjanya, kami coba untuk menyandingkan dengan apa yang sudah dikelola melalui DPA (daftar pelaksanaan anggaran) kelurahan hari ini terhadap total yang yang diamanatkan dalam RUU DKJ," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik aturan alokasi anggaran sebesar 5 persen dari APBD untuk kelurahan di Jakarta. Yang dipermasalahkan Prasetyo, DPRD DKI Jakarta selama ini tak pernah diajak bicara oleh DPR RI terkait aturan tersebut saat penyusunan UU DKJ.

"DKJ itu, kita sebagai DPRD DKI tidak pernah diajak omong oleh DPR dalam pembahasan bersama Kemendagri. Kan, ada usulan-usulan dari kita juga," ucap Prasetyo.

Prasetyo menilai, aturan soal alokasi 5 persen anggaran daerah di Jakarta untuk kelurahan seakan hanya menduplikasi program dana desa.

Padahal, menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini, Jakarta yang diproyeksikan sebagai kota global pascaperpindahan IKN tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

"Jakarta itu kalau saya melihat tidak seperti daerah lain. Karena misalnya, antara Jakarta Pusat dan selatan jaraknya memang dekat. Bagaimana mekanismenya terhadap pertanggungjawaban nanti, apa yang diberikan 5 persen dari PAD itu?" cecar Prasetyo.

Anggaran 5 persen dari APBD Jakarta, lanjut Prasetyo, juga bukan angka kecil. Ia mengkhawatirkan mekanisme penggunaan anggaran yang berpotensi disalahgunakan.

"Jangan sandera lurah-lurah ini, lah. Nanti dia salah salah-dikit, ditangkap. Bagaimana kita mencegah jangan sampai terjadi sesuatu seperti korupsi. Itu aja," ucapnya.