Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa pelaksanaan alokasi anggaran 5 persen APBD untuk kelurahan di Jakarta berbeda dengan program dana desa yang disalurkan lewat APBN.

"Dana desa kan kepala desa langsung yang mengelola, pemerintahan sendiri. Kalau DKI Jakarta, PNS. Lurah adalah bagian dari struktur organisasi, struktural perangkat daerah," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 April.

Ketentuan 5 persen anggaran daerah untuk kelurahan diatur dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang terbit seiring perpindahan IKN.

Dalam pelaksanaannya, Heru menyebut penggunaan anggaran kelurahan dari 5 persen APBD tidak jauh berbeda dari yang sudah berjalan.

Program pembangunan yang dilaksanakan tingkat kelurahan di Jakarta pun tetap mengacu pada masing-masing bidang unit kerja perangkat daerah (UKPD). Tiap UKPD juga telah merancang program kerja secara terstruktur dari tingkat provinsi hingga kelurahan.

"Sebenarnya DKI Jakarta sudah dilaksanakan melalui sektor samping, seksi-seksi yg ada di kelurahan. Ada air, bina marga, sosial, taman, gitu. Jadi sebenarnya sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Tinggal nanti usulan-usulan dari luar bisa nyantol di situ," ujar Heru.

"Saya rasa ini hanya mekanisme saja. Jadi, 5 persen yang ada di kelurahan, sekali lagi, Pemda sudah ada di sektor-sektor yang ada di kelurahan," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik aturan alokasi anggaran sebesar 5 persen dari APBD untuk kelurahan di Jakarta. Yang dipermasalahkan Prasetyo, DPRD DKI Jakarta selama ini tak pernah diajak bicara oleh DPR RI terkait aturan tersebut saat penyusunan UU DKJ.

"DKJ itu, kita sebagai DPRD DKI tidak pernah diajak omong oleh DPR dalam pembahasan bersama Kemendagri. Kan, ada usulan-usulan dari kita juga," ucap Prasetyo.

Prasetyo menilai, aturan soal alokasi 5 persen anggaran daerah di Jakarta untuk kelurahan seakan hanya menduplikasi program dana desa.

Padahal, menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini, Jakarta yang diproyeksikan sebagai kota global pascaperpindahan IKN tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

"Jakarta itu kalau saya melihat tidak seperti daerah lain. Karena misalnya, antara Jakarta Pusat dan selatan jaraknya memang dekat. Bagaimana mekanismenya terhadap pertanggungjawaban nanti, apa yang diberikan 5 persen dari PAD itu?" cecar Prasetyo.

Anggaran 5 persen dari APBD Jakarta, lanjut Prasetyo, juga bukan angka kecil. Ia mengkhawatirkan mekanisme penggunaan anggaran yang berpotensi disalahgunakan.

"Jangan sandera lurah-lurah ini, lah. Nanti dia salah salah-dikit, ditangkap. Bagaimana kita mencegah jangan sampai terjadi sesuatu seperti korupsi. Itu aja," ucapnya.