JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Pemprov DKI berencana menggunakan alokasi anggaran kelurahan dari 5 persen APBD untuk penanggulangan penyebaran tuberkulosis (TBC).
Ketentuan 5 persen anggaran daerah untuk kelurahan diatur dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang terbit seiring perpindahan Ibu Kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
"Dalam UU DKJ ini, sekitar lima persen anggaran harus dialokasikan ke kelurahan, makanya ini bisa untuk program menuntaskan TBC," kata Heru di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei.
Saat ini, tercatat sebanyak 60 ribu kasus TBC di Jakarta. Sebanyak 59 ribu kasus merupakan sensitif terhadap obat, sementara 1.203 kasus atau 2 persennya merupakan kasus yang kebal terhadap obat.
Adapun tingkat kesembuhan TBC di Jakarta kini masih mencapai 81 persen. Sementara, Pemprov DKI menargetkan tingkat kesembuhan 90 persen.
Oleh karena itu, Heru meminta semua jajarannya lebih menggencarkan penanggulangan penyebaran penyakit TBC. Penanganan pencegahan TBC yang lebih intensif ini, dimaksud Heru, perlu dilakukan demi mewujudkan Jakarta bebas TBC pada tahun 2030 mendatang.
Heru menegskan, penanganan kasus TBC menyeluruh harus dilakukan jajaran Pemprov DKI tanpa membedakan warga Jakarta dan luar daerah.
"Walaupun dia itu misalnya warga non-Jakarta, tetapi ketika dia berobat di Jakarta, warga ini harus diberitahu ke kepala desa, atau pak lurah atau camat setempat. Harapan saya bisa ditangani dengan baik," jelas Heru.
BACA JUGA:
Heru mencanangkan Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC). Kampung Siaga TBC akan dibuka di 267 RW yang akan dibangun mulai hari ini hingga September 2024.
Upaya ini akan dilanjutkan dengan Inovasi Percepatan Penanggulangan TBC dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dasar terkait TBC, pemberdayaan masyarakat, dan promosi kesehatan yang masif di setiap Kampung Siaga TBC yang telah terbentuk.