Bagikan:

JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kebijakan ini kembali digunakan setidaknya 14 hari ke depan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu, 3 Januari.

Kenapa Anies begitu setia dengan PSBB Transisi? Dia menjelaskan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, untuk menekan penambahan kasus terkait libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami di pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment. Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru," paparnya.

Kadis Kesehatan DKI, Widyastuti menyebut setelah masa libur rampung, terjadi tren kenaikan kasus aktif terkonfirmasi positif. Merujuk pada data Dinas Kesehatan Pemprov DKI per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember.

"Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pasca libur natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus," ungkapnya.

Selain itu, Widyastuti menyebut juga pengambilan keputusan juga berdasarkan pertibangan dari sisi incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan di DKI Jakarta. Sebelumnya RW rawan berjumlah 21 dan meningkat menjadi 55 RW pada 27 Desember.

“Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan Kelurahan sebesar 30,64,” kata dia.