Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali masa PSBB transisi setelah melonggarkan rem darurat usai PSBB ketat. PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan mulai dari Senin, 12 Oktober hingga 25 Oktober.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober.

Dalam PSBB Transisi diterapkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan. Aturan ini juga termasuk protokol khusus industri pariwisata/rekreasi.  Berikut aturannya:

Taman rekreasi/pariwisata seperti Ancol, Taman Mini dan Ragunan

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Pembelian tiket wajib secara daring

- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk

- Pembatasan jumah pengunjung wahana dan transportasi keliling

Pusat kebugaran

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter

- Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor)

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama

- Fasilitas dalam ruangan dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara

- Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan

Salon/Barbershop

- Maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean)

- Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan

- Jarak antar kursi minimal 1,5 meter

- Pelanggan mendaftar secara daring

- Pelayan/hair stylist memakai masker, face shield dan sarung tangan

Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)

- Maksimal 25 persen kapasitas

- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana

- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air