Bioskop di Jakarta Sudah Boleh Dibuka, Anak-anak dan Lansia Belum Boleh Nonton
Ilustrasi (Foto: Alfred Derks from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan tempat pemutaran film atau bioskop kembali dibuka di tengah pandemi COVID-19. Pembukaan bioskop dilakukan sejak 6 Juli hingga hari terakhir masa PSBB transisi DKI pada 16 Juli mendatang. Setelah itu, status PSBB akan diputuskan kembali berdasarkan evaluasi Pemporv DKI.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia menyebut, pelaku usaha bioskop sebelumnya sudah mengajukan pengoperasian dengan protokol pencegahan COVID-19 dan akhirnya disetujui oleh Pemprov DKI. 

"Bioskop sudah boleh dibuka sejak kemarin. Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dubuka," kata Cucu saat dihubungi, Selasa, 7 Juli. 

Cucu menyebut, ada sejumlah protokol umum dan khusus yang mesti diterapkan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan tersebut. 

Protokol umum meliputi penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan. 

Begitu pula dengan pengunjung. Pengunjung diminta untuk selalu menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter. 

Selain itu, ada protokol khusus bagi pengoperasian bioskop. "Meliputi pemesanan tiket, manajemen, pengaturan karyawan, ruang teater, makanan dan minuman, serta toilet, " ucap Cucu. 

Cucu menyarankan pembelian tiket dilakukan secara daring (online) untuk menghindari kepadatan antrean. Pembayaran tiket juga disarankan dilakukan secara nontonai (cashless).

Pada protokol manajemen usaha, Cucu meminta pelaku usaha tidak melayani pengunjung yang tidak mengenakan masker, menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, dan membatasi jarak aman antar penonton.

"Karyawan menggunakan sarung tangan pegangan kursi (arm cover) yang harus diganti pada setiap pemutaran film atau pergantian penonton," ungkap dia.

Di dalam ruang teater, manajemen diminta memberi tanda jaga jarak antar pengunjung. jarak antar kursi diatur berselang-seling 1 kursi. Kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong. 

Meski demikian, Cucu mengaku Disparekraf sedang mengkaji pengunjung satu keluarga untuk dibolehkan menonton pada kursi yang berdekatan.

"Manajemen dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater. Hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki ruang teater," tutur Cucu.

Lalu, anak-anak yang berusia di bawah 9 tahun dan lansia dilarang mendatangi dan menonton film di bioskop. Sebab, mereka adalah masyarakat dengan kategori rawan tertular COVID-19.