Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat COVID-19. Dengan begitu, status Jakarta kembali ke pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Anies beralasan, dilonggarkannya kembali PSBB karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 11 Oktober.

Lebih lanjut, Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian Rumah Sakit Rujukan COVID-19.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ucapnya.

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.

Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.

Sementara itu, untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang. Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kasus kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini.

Anies mengatakan, tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0.

Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir.

Selain itu, kata Anies, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.

Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan jumlahnya juga terus ditingkatkan, dari 67 RS rujukan saat ini menjadi 98 RS rujukan, dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Keterpakaian tempat tidur isolasi COVID-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU COVID-19 sebesar 67 persen.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatan 3 T sebagai antisipasi potensi pelonjakan kasus positif COVID-19. Sementara itu, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang dibandingkan pada tanggal 13 September.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020," tuturnya.

Sebelumnya, Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat jilid II mulai 14 September 2020. PSBB di Ibu Kota sempat diperpanjang pada 28 September dan berakhir Minggu, 11 Oktober. Namun, meski telah kembali menerapkan PSBB ketat jilid II nyatanya jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta belum menunjukkan tren menurun.

Berdasarkan data Pemprov DKI, sejak 14 September sampai dengan 10 Oktober kemarin, tercatat jumlah kasus positif di Jakarta bertambah sebanyak 29.691 kasus. Secara total, jumlah kasus positif di Jakarta sejak awal pandemi sampai Sabtu, 10 Oktober mencapai 85.617 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.487 orang dinyatakan sembuh, dan 1.877 orang meninggal dunia. Untuk kasus aktif di Jakarta, saat ini berjumlah 13.253 kasus. Mereka masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.