JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Mertro Jaya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk saat ini, polisi belum menentukan mekanisme aturan di sisi lalu lintas menyambut kebijakan tersebut.
"Kita tunggu keputusan resmi dari Pemda DKI. Pergub berapa yang nanti akan diterapkan," ucap Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada VOI, Kamis, 10 September.
Dalam penerapan PSBB, bakal diatur soal berkendara dan penggunaan transportasi umum. Termasuk kebijakan ganjil-genap yang sebelumnya diterapkan kembali ketika Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB.
"Termasuk peniadaan ganjil genap, kita juga menunggu keputusan resmi," kata Sambodo.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. Rem darurat ini diterapkan dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 14 September.
Dalam pemberlakukan PSBB diputuskan untuk meniadakan kembali aturan ganjil-genap. Selain itu, Anies juga berencana akan kembali membatasi pergerakan keluar-masuk Jakarta. Saat PSBB dulu, DKI sempat berlakukan surat izin keluar-masuk. Namun, Anies mengaku hal itu tidak berjalan optimal.
"Idealnya, kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu jakarta hingga minimal. Tapi, dalam kenyataannya ini tidak mudah jika ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata dia.