Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya 3 alasan yang membuat dirinya memutuskan untuk mengembalikan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.

Tiga alasan ini merupakan parameter angka yang saat ini menunjukkan kondisi wabah COVID-19 di DKI saat ini menjadi mengkhawatirkan. 

"Dari tiga data yaitu angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus COVID-19 menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 9 September.

Soal angka kematian, Anies menyebut angkanya di DKI memang rendah, yaitu 2,7 persen. Lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1  persen, bahkan lebih rendah ditingkat kematian global di angka 3,3 persen.

Meski persentase angka kematian atau case fatality rate Jakarta masih di bawah angka rata-rata nasional dan dunia, namun secara absolut jumlahnya semakin hari terus meningkat.

"Tingkat kematian sejak pertengahan Agustus sampai dengan September menunjukkan tren yang meningkat. Ini adalah kondisi yang sangat tidak menggembirakan. Hal ini membuat angka pemakaman yang menggunakan protap COVID-19 juga meningkat," jelas Anies.

Kedua, soal keterpakaian tempat tidur perawatan COVID-19. Kekhawatiran menipisnya kapasitas tempat tidur dilandasi dengan angka kasus aktif COVID-19 yang terus tinggi.

Kata Anies, jika jumlah tidak ditambah, maka tempat tidur isolasi pasien COVID-19 tak bisa lagi menampung pasien pada 17 September mendatang. Bila kapasitas telah ditambah namun tidak dilakukan 'rem darurat', maka akan kembali penuh pada 6 Oktober.

Ketiga, keterpakaian tempat tidur ICU khusus pasien COVID-19 bergejala berat. Perhitungan dia, jika jumlah tidak ditambah, maka tempat tidur ICU tak bisa lagi menampung pasien pada 15 September mendatang. Bila kapasitas telah ditambah namun tidak dilakukan "rem darurat", maka akan kembali penuh pada 25 September.

"Jangka pendeknya, kita meningkatkan kapasitas. Tapi, jika tidak ada pembatasan ketat, maka ini hanya sekedar mengulur waktu. Dalam kurang dari 1 bulan, rumah sakit akan kembali penuh," jelas Anies.

Lebih lanjut, saat ini Pemprov DKI sedang menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19. Selain itu, DKI akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemeritah daerah penyangga untuk menyelaraskan kebijakan pembatasan.

Ketika PSBB telah kembali berlaku, seluruh kegiatan usaha dan perkantoran, di luar 11 sektor usaha esensial, diwajibkan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Semua tempat makan seperti restoran dan kafe masih diperkenankan beroperasi, namun pengunjung tak lagi dibolehkan makan di tempat. Semua tempat hiburan, kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa dan membuat kerumunan juga tidak boleh dilakukan.

"Kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluar dan lain-lain yang sifatnya mengumpukan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda. Ingat, penularan COVID-19 di acara seperti ini, potensinya sangat besar," imbuh Anies.

Anies juga akan kembali membatasi jumlah penumpang transportasi umum secara ketat. Kemudian, ganjil-genap untuk sementara juga akan ditiadakan. Tapi, bukan berarti masyarakat bisa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi.

"Saat ini, kondisi darurat lebih darurat daripada awal wabah dahulu maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ucap Anies.