JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan kembali membatasi pergerakan kendaraan dari luar dan masuk ke Jakarta. Hal ini menyusul rencana penerapan kembali PSBB pada Senin, 14 September mendatang.
Saat PSBB dulu, DKI sempat berlakukan surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun, Anies mengaku pembatasan itu tidak berjalan optimal karena banyak daerah lain yang tidak memberlakukan hal itu.
"Idealnya, kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu jakarta hingga minimal. Tapi, dalam kenyataannya ini tidak mudah jika ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," tutur Anies.
Oleh karenanya, untuk merencanakan pengetatan keluar-masuk Jakarta, Anies akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Perhubungan, serta pemerintah daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
BACA JUGA:
"Ini butuh koordinasi dari pemerintah pusat, utamanya dengan Kementerian Perhubungan, juga dengan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek. Besok, kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari hari kedepan," jelas Anies.
Dari segi transportasi, Anies juga akan kembali membatasi jumlah penumpang transportasi umum secara ketat. Kemudian, ganjil-genap untuk sementara juga akan ditiadakan. Tapi, bukan berarti masyarakat bisa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi.
"Saat ini, kondisi darurat lebih darurat daripada awal wabah dahulu maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ucap Anies.
Anies mengatakan, keputusan penerapan kembali PSBB awal diambil dalam rapat Gugus Tugas DKI sore tadi. Pengetatan aktivitas warga dinilai perlu dilakukan mengingat meningkatnya jumlah positif COVID-19.
“Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan bagi warga Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” papar Anies.
Saat ini Pemprov DKI menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19. Seluruh kegiatan usaha dan perkantoran, di luar 11 sektor usaha esensial, diwajibkan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Semua tempat makan seperti restoran dan kafe masih diperkenankan beroperasi, namun pengunjung tak lagi dibolehkan makan di tempat. Serta, kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa dan membuat kerumunan tidak boeh dilakukan.
"Kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluar dan lain-lain yang sifatnya mengumpukan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda. Ingat, penularan COVID-19 di acara seperti ini, potensinya sangat besar," imbuh Anies.