JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kembali penerapan ganjil-genap ketika memutuskan untuk mengembalikan masa PSBB seperti awal pandemi, mulai Senin, 14 September.
"Ganjil-Genap untuk sementara kita tiadakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September.
Meski penerapan ganjil-genap ditiadakan, Anies menyebut bukan berarti warganya bisa bepergian seenaknya dengan kendaraan pribadi. Sebab, saat ini pengendalian wabah COVID-19 lebih ketat dari sebelumnya.
Selain itu, Anies juga berencana akan kembali membatasi pergerakan keluar-masuk Jakarta. Saat PSBB dulu, DKI sempat berlakukan surat izin keluar-masuk. Namun, Anies mengaku hal itu tidak berjalan optimal.
"Idealnya, kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu jakarta hingga minimal. Tapi, dalam kenyataannya ini tidak mudah jika ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," tutur Anies.
BACA JUGA:
Anies menyebut, pengetatan keluar-masuk Jakarta membutuhkan koordinas dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Perhubungan, serta pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.
"Insyaallah besok kita akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari hari kedepan," jelas Anies.
Anies mengatakan keputusan PSBB awal, diambil dalam rapat Gugus Tugas sore tadi. Pengetatan aktivitas warga dinilai perlu dilakukan mengingat meningkatnya jumlah positif COVID-19.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan bagi warga Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” papar Anies.
Saat ini Pemprov DKI menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19. Nantinya ada 11 bidang esensial yang tetap berjalan namun pelaksanaannya tetap diminimalkan.