Anies Tarik Rem Darurat COVID-19, PSBB Ketat Berlaku 14 September
Ilustrasi/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. Rem darurat ini diterapkan dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai 14 September.

“Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September bukan kegiatan usahanya berhenti tapi bekerja di kantornya ditiadakan, kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya tidak diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam jumpa pers, Rabu, 9 September.

Saat ini Pemprov DKI menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19. Nantinya ada 11 bidang esensial yang tetap berjalan namun pelaksanaannya tetap diminimalkan.

“Bukan beroperasi normal tapi dikurangi, izin operasi akan dievaluasi ulang, untuk memastikan bahwa pengendalian berjalan baik kegiatan usaha, kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan,” sambungnya.

Selain itu seluruh tempat hiburan dan kegiatan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta akan ditutup. Hal ini juga berlaku bagi restoran atau kafe yang rawan potensi penularan COVID-19.

Sementara mengenai tempat ibadah, Anies menyebut ibadah dapat dilakukan terbatas untuk warga setempat dengan protokol kesehatan ketat.

“Artinya rumah ibadah raya, jemaah datang dari mana tidak dibolehkan, tapi rumah ibadah di kampung, kompleks yang digunakan masyarakat kompleks itu boleh. Ada pengecualian kawasan dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja. Tapi yang lainnya bisa melakukan kegiatan selama untuk warga di situ bukan ibadah raya yang jemaah datang dari berbagai tempat yang tempat interaksi yang ad potensi penularan. Saya menganjurkan lebih baik semua dilakukan di rumah,” tuturnya. 

Anies mengatakan keputusan PSBB awal, diambil dalam rapat Gugus Tugas sore tadi. Pengetatan aktivitas warga dinilai perlu dilakukan mengingat meningkatnya jumlah positif COVID-19. Anies mengulas soal angka kematian juga tingkat keterpakaian ruang dan kasur untuk isolasi penanganan COVID-19.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan bagi warga Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin. Diputuskan kita akan menarik rem darurat, itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita melakukan PSBB  sebagaimana masa awal dulu,” papar Anies.