Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat terkait kondisi terkini pandemi COVID-19. Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal munculnya pandemi.

“Kita bersepakat untuk tarik rem darurat,” kata Anies dalam jumpa pers, Rabu, 9 September. 

Keputusan ini diambil dalam rapat Gugus Tugas sore tadi. Pengetatan aktivitas warga dinilai perlu dilakukan mengingat meningkatnya jumlah positif COVID-19. Anies mengulas soal angka kematian juga tingkat keterpakaian ruang dan kasur untuk isolasi penanganan COVID-19.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan bagi warga Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin. Diputuskan kita akan menarik rem darurat, itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita melakukan PSBB  sebagaimana masa awal dulu,” papar Anies.

Dengan kembalinya berlaku PSBB pada pekan depan, semua kegiatan seperti sekolah, bekerja dan beribadah dari rumah. Anies juga akan mengatur kegiatan usaha juga perkantoran yang sebelumnya beraktivitas normal karena berada di fase PSBB transisi.

“Ada fase proses menyiapkan, malam ini sebagai ancang-ancang,” katanya.